Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
PK membuat laporan hasil bimbingan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.
Jaminan Pelayanan
Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
Jaminan Keamanan
kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.